Syarat Ketentuan

MasPeci Online

SYARAT KETENTUAN

Dengan mengakses dan menggunakan MasPeci Online (Sistem Informasi Pelayanan Cerdas Kemenag Madiun), Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk terikat pada Syarat dan Ketentuan ini. Jika Anda tidak menyetujui, mohon untuk tidak melanjutkan pendaftaran atau penggunaan layanan.

MasPeci Online: Sistem Informasi Pelayanan Cerdas Kemenag Madiun, aplikasi berbasis website untuk pelayanan administrasi online

Pengguna/Pemohon: Masyarakat Kabupaten Madiun yang mendaftar dan menggunakan layanan

Layanan: 31 jenis layanan administrasi yang tersedia dalam sistem

Admin: Pengelola sistem yang melakukan aktivasi akun dan pengawasan

Petugas: Pegawai yang memproses pengajuan layanan

MasPeci Online menyediakan:

  • Pendaftaran akun online untuk masyarakat Kabupaten Madiun
  • 31 jenis layanan administrasi Kementerian Agama
  • Sistem pengajuan dokumen secara online
  • Monitoring status pengajuan secara realtime
  • Pengiriman dokumen hasil layanan melalui sistem
  • Opsi pengambilan dokumen langsung di kantor

4.1 Proses Pendaftaran
  • Isi formulir pendaftaran yang tersedia dengan data yang lengkap dan akurat
  • Gunakan NIK yang valid dan terdaftar
  • Bagi PNS, gunakan NIP yang masih aktif
  • Buat password yang kuat dan rahasia
  • Pastikan informasi kontak (email/telepon) dapat dihubungi
4.2 Aktivasi Akun
  • Setelah mendaftar, akun Anda akan diverifikasi oleh Admin
  • Waktu aktivasi dapat bervariasi tergantung volume pendaftaran
  • Anda akan menerima notifikasi setelah akun diaktifkan
  • Jika aktivasi tertunda, Anda dapat menghubungi kantor untuk konfirmasi
  • Admin berhak menolak aktivasi jika data tidak valid atau tidak sesuai
4.3 Keamanan Akun
  • NIK/NIP adalah username Anda - jaga kerahasiaannya
  • Password harus dijaga ketat - jangan bagikan kepada siapapun
  • Segera ubah password jika dicurigai ada kebocoran
  • Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan di akun Anda
  • Anda bertanggung jawab penuh atas semua aktivitas yang menggunakan akun Anda
4.4 Kebijakan Multi-Akun
  • Satu NIK/NIP hanya dapat digunakan untuk satu akun
  • Pembuatan akun ganda akan mengakibatkan penangguhan semua akun terkait

5.1 Cara Mengajukan Layanan
  1. Login menggunakan NIK/NIP dan password
  2. Pilih jenis layanan yang dibutuhkan dari 31 layanan tersedia
  3. Isi formulir pengajuan sesuai contoh yang ditetapkan
  4. Unggah dokumen persyaratan administrasi yang diminta
  5. Pastikan semua data dan dokumen sesuai dengan ketentuan
  6. Submit pengajuan
5.2 Monitoring Status Pengajuan
  • Anda dapat memantau status pengajuan secara realtime di menu Log Pengajuan
  • Status akan diperbarui sesuai tahapan pemrosesan
  • Anda akan menerima notifikasi untuk setiap perubahan status
5.3 Penerimaan Dokumen

Setelah pengajuan selesai diproses, Anda memiliki 2 opsi:

Opsi 1: Unduh Online

  • Dokumen akan dikirimkan ke Log Inbox Anda
  • Dapat diunduh kapan saja dengan koneksi internet
  • Format digital dengan tanda tangan elektronik (jika berlaku)

Opsi 2: Ambil di Kantor

  • Datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Madiun
  • Bawa dokumen identitas asli
  • Tunjukkan bukti pengajuan online
  • Ambil dokumen fisik yang telah dicetak
5.4 Persyaratan Dokumen
  • Semua dokumen harus asli atau salinan yang dilegalisir
  • Format file yang diizinkan: PDF, JPG, PNG
  • Ukuran maksimal per file: [sesuaikan, misal: 2 MB]
  • Dokumen harus jelas dan terbaca
  • Dokumen palsu atau yang dimanipulasi akan berakibat penolakan dan sanksi hukum

Pengguna wajib:
  • Memberikan informasi yang benar, lengkap, dan terkini
  • Melengkapi semua persyaratan administrasi yang diminta
  • Mengisi formulir sesuai dengan contoh yang ditetapkan
  • Menjaga kerahasiaan akun dan password
  • Menggunakan layanan sesuai dengan tujuan yang sah
  • Mematuhi semua peraturan dan prosedur yang berlaku
  • Menghormati petugas dan tidak melakukan tindakan yang mengganggu layanan

Pengguna DILARANG:
  • Memberikan informasi palsu atau menyesatkan
  • Mengunggah dokumen palsu atau yang telah dimanipulasi
  • Menggunakan identitas orang lain
  • Menggunakan akun orang lain tanpa izin
  • Melakukan upaya akses tidak sah ke sistem (hacking)
  • Menyebarkan virus, malware, atau kode berbahaya
  • Menggunakan sistem untuk tujuan yang melanggar hukum
  • Melakukan spamming atau pengajuan berulang yang tidak perlu
  • Mengganggu operasional sistem atau pengguna lain
  • Menyalahgunakan atau memanipulasi sistem untuk keuntungan tidak sah
  • Menjual atau mentransfer akun kepada pihak lain
Pelanggaran akan mengakibatkan:
  • Penangguhan atau penghapusan akun
  • Penolakan pengajuan layanan
  • Pelaporan ke pihak berwenang untuk tindakan hukum

8.1 Waktu Pemrosesan
  • Setiap jenis layanan memiliki standar waktu pemrosesan yang berbeda
  • Waktu pemrosesan dihitung sejak dokumen dinyatakan lengkap dan valid
  • Waktu dapat lebih lama jika dokumen tidak lengkap atau perlu klarifikasi
  • Hari libur nasional dan cuti bersama tidak dihitung dalam waktu pemrosesan
8.2 Hak Petugas Petugas berhak:
  • Meminta dokumen tambahan jika diperlukan
  • Meminta klarifikasi atau konfirmasi data
  • Menolak pengajuan jika tidak memenuhi syarat
  • Meminta pemohon datang ke kantor untuk verifikasi jika diperlukan
8.3 Penolakan Pengajuan Pengajuan dapat ditolak jika:
  • Dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai syarat
  • Data yang diberikan tidak valid atau tidak dapat diverifikasi
  • Terdapat indikasi pemalsuan dokumen
  • Tidak memenuhi ketentuan substantif layanan yang dimohon
  • Pengajuan di luar kewenangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Madiun
Jika ditolak, Anda akan diberi penjelasan alasan dan dapat mengajukan kembali setelah melengkapi persyaratan.

9.1 Operasional Sistem
  • Sistem beroperasi 24 jam untuk akses pendaftaran dan monitoring
  • Pemrosesan pengajuan mengikuti jam kerja kantor
  • Kami berupaya menjaga sistem tetap tersedia, namun tidak menjamin 100% uptime
9.2 Pemeliharaan dan Gangguan
  • Sistem dapat mengalami gangguan untuk pemeliharaan berkala
  • Pemberitahuan pemeliharaan akan diberikan jika memungkinkan
  • Gangguan teknis di luar kendali kami (force majeure) dapat terjadi
9.3 Perubahan Sistem Kami berhak:
  • Mengubah, menambah, atau mengurangi fitur sistem
  • Melakukan perbaikan atau peningkatan sistem
  • Mengubah tampilan atau alur penggunaan
  • Menangguhkan sementara atau menghentikan layanan tertentu
Perubahan signifikan akan diinformasikan melalui website.

  • Penggunaan sistem MasPeci Online adalah GRATIS
  • Tidak ada biaya pendaftaran akun
  • Tidak ada biaya pengajuan layanan melalui sistem
  • Biaya retribusi/administrasi layanan (jika ada) mengikuti Peraturan Daerah yang berlaku
  • Kami tidak pernah meminta pembayaran melalui transfer pribadi atau metode tidak resmi
  • Waspadai penipuan yang mengatasnamakan MasPeci Online

11.1 Kepemilikan
  • Seluruh sistem, desain, logo, dan konten MasPeci Online adalah milik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Madiun
  • Dilindungi oleh hukum kekayaan intelektual Indonesia
11.2 Pembatasan Penggunaan Pengguna dilarang:
  • Menyalin, memodifikasi, atau mendistribusikan sistem tanpa izin
  • Melakukan reverse engineering, decompile, atau disassemble
  • Menggunakan logo atau nama MasPeci Online untuk kepentingan komersial
  • Membuat sistem tiruan atau yang menyesatkan
11.3 Lisensi Konten Pengguna Dengan mengunggah dokumen, Anda memberikan lisensi non-eksklusif kepada kami untuk:
  • Menyimpan dan memproses dokumen tersebut
  • Menggunakan untuk keperluan pelayanan administrasi
  • Mencetak dan menandatangani dokumen hasil layanan

12.1 Disclaimer Umum
  • Layanan disediakan "sebagaimana adanya" (as is)
  • Kami tidak menjamin sistem bebas dari kesalahan atau gangguan
  • Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian akibat kesalahan pengguna
12.2 Pembatasan Tanggung Jawab Kami TIDAK bertanggung jawab atas:
  • Kesalahan atau kelalaian pengguna dalam memberikan data atau dokumen
  • Kehilangan data akibat gangguan teknis di luar kendali kami
  • Keterlambatan pemrosesan akibat dokumen tidak lengkap dari pengguna
  • Kerugian langsung atau tidak langsung dari penggunaan sistem
  • Gangguan layanan karena force majeure (bencana alam, gangguan listrik, dll)
  • Penyalahgunaan akun akibat kelalaian pengguna dalam menjaga password
  • Kerusakan perangkat pengguna akibat virus atau malware (pastikan antivirus aktif)
12.3 Batasan Ganti Rugi Jika terjadi kerugian yang dapat dibuktikan sebagai kesalahan sistem:
  • Tanggung jawab kami terbatas pada pemrosesan ulang pengajuan
  • Tidak mencakup ganti rugi materil atau immateril lainnya

Pengguna setuju untuk mengganti rugi dan membebaskan kami dari:
  • Klaim, tuntutan, atau gugatan yang timbul dari pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini
  • Kerugian akibat penggunaan dokumen palsu atau data tidak benar
  • Tuntutan pihak ketiga akibat tindakan ilegal pengguna
  • Biaya hukum yang timbul untuk membela diri dari klaim tersebut

Pengumpulan, penggunaan, dan perlindungan data pribadi Anda diatur dalam Kebijakan Privasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini. Dengan menggunakan layanan, Anda juga menyetujui Kebijakan Privasi tersebut.

15.1 Yurisdiksi
  • Syarat dan Ketentuan ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia
  • Khususnya peraturan terkait administrasi pemerintahan dan pelayanan publik
15.2 Penyelesaian Sengketa Setiap sengketa yang timbul akan diselesaikan dengan tahapan:
  • Musyawarah: Penyelesaian secara kekeluargaan antara pengguna dan pihak kantor
  • Mediasi Internal: Melalui unit pengaduan dan penyelesaian sengketa di kantor
  • Jalur Hukum: Jika tidak tercapai kesepakatan, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Madiun
Kami mendorong penyelesaian melalui komunikasi dan koordinasi yang baik sebelum menempuh jalur hukum.

16.1 Cara Mengajukan Pengaduan Jika mengalami kendala atau ingin menyampaikan keluhan:
  • Melalui fitur pengaduan dalam sistem (jika tersedia)
  • Email ke: [email resmi]
  • Telepon ke: [nomor layanan]
  • Datang langsung ke kantor pada jam kerja
16.2 Waktu Respons
  • Kami akan merespons pengaduan dalam waktu [misal: 2x24 jam kerja]
  • Penyelesaian pengaduan tergantung kompleksitas masalah
  • Anda akan mendapat informasi perkembangan penanganan pengaduan

17.1 Hak Perubahan Kami berhak mengubah atau memperbarui Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu untuk:
  • Menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan baru
  • Perbaikan atau penambahan layanan
  • Peningkatan keamanan dan perlindungan pengguna
  • Klarifikasi ketentuan yang ada
17.2 Pemberitahuan
  • Perubahan material akan diumumkan melalui website
  • Perubahan berlaku sejak tanggal publikasi di website
  • Kami menganjurkan pengguna untuk meninjau syarat ini secara berkala
17.3 Persetujuan Perubahan
  • Penggunaan layanan setelah perubahan dianggap sebagai persetujuan terhadap syarat baru
  • Jika tidak setuju dengan perubahan, Anda dapat berhenti menggunakan layanan

18.1 Keterpisahan (Severability) Jika ada ketentuan yang dinyatakan tidak sah, tidak berlaku, atau tidak dapat dilaksanakan oleh pengadilan atau otoritas berwenang, ketentuan lainnya tetap berlaku sepenuhnya.

18.2 Keseluruhan Perjanjian Syarat dan Ketentuan ini, bersama dengan Kebijakan Privasi, merupakan keseluruhan perjanjian antara Anda dan kami terkait penggunaan MasPeci Online, dan menggantikan semua perjanjian atau kesepahaman sebelumnya.

18.3 Tidak Ada Pengabaian Hak Kegagalan atau keterlambatan kami dalam menegakkan ketentuan ini tidak dianggap sebagai pengabaian hak untuk menegakkannya di kemudian hari atau hak lainnya.

18.4 Penugasan Anda tidak dapat mengalihkan atau mentransfer hak atau kewajiban Anda berdasarkan syarat ini tanpa persetujuan tertulis kami. Kami dapat mengalihkan hak dan kewajiban kami kepada pihak lain jika diperlukan untuk kepentingan layanan.

Untuk pertanyaan, bantuan, atau informasi lebih lanjut terkait MasPeci Online, Syarat dan Ketentuan, atau Kebijakan Privasi:
  • Kantor Kementerian Agama Kabupaten Madiun
  • 📍 Alamat: Jl. Panglima Sudirman No. 5 Mejayan
  • 📞 Telepon: 082245552687
  • 📧 Email: otala.kabmadiun@gmail.com
  • 🌐 Website: https://maspeciv2.kankemenagkabmadiun.com
  • 🕐 Jam Layanan: Senin–Kamis, 08.00–15.30 WIB, Jumat, 08.00–16.00 WIB